Nusantaratv.com-Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memutus kerja sama dengan mitra yang menaikkan harga atau mark-up bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi.
Nanik menyampaikan hal ini merespons banyak laporan dari SPPG tentang mitra yang kerap melakukan mark-up bahan baku pangan untuk dapur MBG.
Ia menegaskan seluruh petugas SPPG agar tidak pernah berkompromi dengan praktik curang yang dapat merusak program MBG.
"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Nanik juga menerima laporan mengenai mitra yang mark-up harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memaksa SPPG menerima bahan baku berkualitas buruk.
"Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi mark-up ini," ujarnya.
Ia menegaskan, jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark-up bahan pangan di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG yang bertanggung jawab.
"Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum," ucap Nanik.
Baca juga: Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG
Ia menambahkan, para mitra nakal yang mark-up harga dan memaksa kepala SPPG menerima bahan baku dari pemasok tertentu, apalagi berkualitas buruk, akan diberi sanksi.
"Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!" paparnya.
Pemasok bahan baku untuk dapur MBG tidak boleh didominasi oleh satu mitra. SPPG wajib memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG. Koperasi yang dimaksud bukan koperasi buatan mitra untuk mengakali aturan.
Dengan melibatkan banyak pemasok, masyarakat di sekitar dapur MBG diharapkan merasakan manfaat Program MBG, sekaligus menggerakkan roda ekonomi desa.
"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," tuturnya, dikutip dari Antara.
Pelibatan masyarakat lokal sebagai pemasok MBG juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Pasal 38 ayat 1 menegaskan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh