Nusantaratv.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak berlaku selamanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kebijakan pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan akan terus dievaluasi.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Maret 2026.
Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik terkait durasi status tahanan rumah tersebut.
"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," katanya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan informasi kepada wartawan usai menjenguk suaminya.
Ia mengaku mendengar kabar dari dalam rumah tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat di lokasi.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis, 19 Maret 2026 malam,” kata Silvia pada Sabtu, 21 Maret 2026 siang.
Silvia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Menurutnya, informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan di dalam rutan, meski belum ada kepastian resmi saat itu.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.
Ia pun menyarankan awak media untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.
KPK kemudian mengonfirmasi pada Sabtu malam bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 sejak 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh