Nusantaratv.com - Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berkomitmen menyediakan pendidikan gratis dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan serta kapasitas guru dan tenaga pengajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan Prabowo telah memberikan sejumlah arahan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Mu'ti menjelaskan, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) selama ini telah mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, pemerintah juga akan meningkatkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.
"Guru negeri, guru PNS itu dibiayai oleh APBN. Nah, guru PPPK, selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu," kata Mu'ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dia menambahkan, perubahan status tersebut akan disertai dengan tunjangan yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
"Tentu saja tunjangannya semuanya akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden," ujarnya.
Sementara itu, guru non-ASN akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi PNS atau PPPK.
Bagi guru non-ASN yang belum lulus tes PNS ataupun PPPK, penggajiannya dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari pemerintah pusat.
"Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS," kata Mu'ti.
Dia menerangkan dana BOS dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, antara lain biaya operasional, gaji guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas sekolah, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Pemerintah akan mengalokasikan 20 persen dana BOS untuk kebutuhan operasional dan gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
"Kalau guru PNS digaji oleh pusat, dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri," ujar Mu'ti.
Selain peningkatan gaji dan kesejahteraan, Presiden Prabowo juga meminta agar kualitas guru terus ditingkatkan melalui berbagai program pelatihan. Mu'ti mengatakan pembiayaan untuk program peningkatan kapasitas tersebut akan diupayakan melalui APBN.
"Kemudian yang menjadi komitmen beliau (Presiden) dalam rangka membuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, yang nanti juga biayanya akan dapat kita usahakan, dapat dipenuhi dari dana APBN," ungkapnya.
Mu'ti menegaskan berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memperkuat layanan pendidikan yang sejalan dengan komitmen pemerintah memberikan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri.
"Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu," tutupnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh