NusantaraTV.com- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sampaikan enam point dalam nota perlawanan pribadi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal tersebut sebagaimana tayangan Breaking News Nusantara TV, Rabu (14/10/2026).
“Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan mejatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima seluruh dalil-dalil dalam Nota Perlawanan Terdakwa dan Advokat,” ucap Febrie.
“Dua, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat.”
Baca Juga: Febrie Ardiansyah: Saya Tidak Meminta Keistimewaan ataupun Kekebalan Hukum
Di samping itu, Febrie juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Termasuk, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kelima, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah Putusan ini dibacakan. Enam, membebankan biaya perkara pidana ini kepada negara.
Simak selengkapnya nota perlawanan Febrie Adriansyah selengkapnya melalui Youtube Nusantara TV.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh