NusantaraTV.com- Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menegaskan bahwa penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sah dan sesuai aturan. Bahkan, Dedek mengungkapkan bahwa Gibran lulus dengan prestasi yang lebih luar biasa atau Bachelor with Honours.
Demikian Dedek Prayudi mengatakan dalam Program Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu (14/10/2026).
“Saya adalah orang yang mengikuti jalur yang mirip dengan Mas Gibran. Gelar saya adalah Bachelor of Arts S1-nya dan saya tidak punya honours yang dimiliki oleh Mas Gibran,” kata Dedek.
“Seseorang memiliki gelar honores itu artinya either one. Dia lulus dengan distinction atau lulus dengan nilai yang dibedakan dengan yang lain saking bagusnya atau dia mengambil satu semester tambahan untuk melakukan riset ya,” tambah Dedek.
Dedek lebih lanjut menjelaskan perbedaan pendidikan formalitas di Indonesia dengan negara lain. Ia menuturkan, di Indonesia yang formal itu SD, SMP, SMA, dan kuliah. Sementara di luar negeri, program pathway adalah jalur persiapan atau jembatan bagi pelajar internasional dan itu legal.
Baca Juga: Mahfud MD: Ada 3 Menteri Perintahkan KPU untuk Kondisikan Kemenangan Gibran
“Formal, sekolah formal. Jadi kalau ada yang bilang, "Ah, itu setara bimbel, setara kursus." Ini enggak mungkin. Kenapa enggak mungkin? Karena enggak mungkinlah dia setara kursus setara bimbel. Sementara dia adalah syarat masuk pendidikan formal, yaitu kelasnya universitas. Jadi enggak mungkin,” tegas Dedek.
Lebih lanjut, Dedek juga menyinggung soal perbedaan pengistilahan, misalnya di Indonesia sering disebut attendance atau berarti kehadiran. Sedangkan pendidikan di luar negeri, attendance itu berbeda makna dengan di Indonesia.
“Certificate of attendance itu berarti sertifikat, bukan hadir dalam artian buku absen ya. Dia ikut serta sejak mulai sampai akhir. Kenapa saya percaya diri mengatakan sampai akhir? Kalau enggak sampai akhir enggak mungkin keluar sertifikat dan dia keluar dengan transkripnya,” jelas Dedek.
“Nah, modalitas inilah yang kemudian disetarakan. Jadi, penyetaraannya itu sah ya.”




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh