Prabowo Kirim Surat ke DPR, Terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Prabowo Kirim Surat ke DPR, Terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Nusantaratv.com - 12 Maret 2026

Arsip - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyerahkan dokumen pengantar RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan kepada Ketua DPR Puan Maharani (tengah) disaksikan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin dalam Sidang Paripurna Pembukaan. (Foto: Antara)
Arsip - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyerahkan dokumen pengantar RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan kepada Ketua DPR Puan Maharani (tengah) disaksikan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin dalam Sidang Paripurna Pembukaan. (Foto: Antara)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan pimpinan DPR telah menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) Prabowo yang bersifat strategis.

Informasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden," ujar Puan dalam laporannya saat Rapat Paripurna.

Dalam rinciannya, Surpres yang masuk meliputi nomor R-06 terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK), serta nomor R-07 mengenai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Lalu, terdapat pula Surpres nomor R-08 yang membahas rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Istimewa)

Menutup laporannya, Puan menegaskan seluruh surat tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan pernah menyebut proses harmonisasi RUU PSDK akan menguatkan posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan pelindungan bagi saksi, pelapor, korban, informan, hingga ahli.

Sementara, terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS, menimbulkan pro dan kontra. Utamanya mengenai potensi ancaman terhadap HAM, kebebasan sipil, dan pelibatan militer dalam penyidikan.

"Melibatkan militer dalam penyidikan pidana terhadap masyarakat sipil adalah pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil dan bisa menyebabkan kekuasaan TNI meluas ke ranah sipil," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra dalam diskusi bertema "RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Proyeksi terhadap Ancaman HAM, Reformasi Militer dan Sistem Peradilan", Jumat, 17 Oktober 2025. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close