Penjelasan Muzani soal Penugasan Presiden Prabowo Hadiri Pemakaman Khamenei

Penjelasan Muzani soal Penugasan Presiden Prabowo Hadiri Pemakaman Khamenei

Nusantaratv.com - 07 Juli 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan soal gugurnya prajurit TNI akibat serangan Israel di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan soal gugurnya prajurit TNI akibat serangan Israel di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan dirinya menghadiri upacara pemakaman pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR RI.

"Saya dihubungi Menteri Luar Negeri bahwa Presiden meminta kami mewakili rakyat dan bangsa Indonesia untuk datang ke Iran menghadiri upacara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei," ujar Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Muzani mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menugaskan dirinya bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono untuk menghadiri upacara pemakaman yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kehadirannya merupakan penugasan sebagai utusan khusus Presiden sehingga tidak mewakili MPR sebagai lembaga negara.

Merespons pandangan mengenai kedudukan Presiden dan MPR sebagai lembaga negara yang setara, Muzani mengatakan Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan menentukan pihak yang mewakili Indonesia dalam suatu acara kenegaraan.

"MPR dan Presiden itu sama-sama lembaga negara, tetapi Presiden adalah kepala negara yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak mewakili negara," tuturnya.

Muzani mengaku tak pernah mengajukan diri untuk menjadi delegasi Indonesia dan tidak mengetahui pertimbangan khusus Presiden menunjuk dirinya.

"Saya enggak pernah tanya," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan mekanisme penunjukan Ketua MPR RI sebagai perwakilan Indonesia menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei.

Menurut Bambang, jika penugasan dilakukan dalam kapasitas mewakili MPR RI, mekanismenya seharusnya dibahas terlebih dahulu melalui rapat pimpinan MPR RI. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum menerima undangan rapat tersebut.

"Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat, kemudian memutuskan memberikan pertimbangan. Jadi tidak memerintah," tukas Bambang.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close