Nusantaratv.com-Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam perizinan berusaha berbasis risiko. SEB ini ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM,
Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan baru.
"Mekanisme (penyesuaian) ada yang dilakukan secara otomatis dalam sistem OSS, kemudian pelaku usaha juga bisa menyesuaikan terhadap regulasi yang ada," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada konferensi pers Realisasi Investasi
Triwulan I 2026 dan Implementasi KBLI 2025 di Jakarta, Kamis (23/4).
Airlangga menambahkan bahwa SEB ini diharapkan dapat mendorong implementasi KBLI yang baru untuk kepentingan dunia usaha.
Dalam implementasinya, Menteri Hukum berperan memastikan integrasi penyesuaian KBLI melalui Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sistem Ditjen AHU), sehingga proses penyesuaian data badan usaha tetap selaras secara hukum. Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM berperan memastikan implementasi penyesuaian
KBLI berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk penyesuaian data perizinan berusaha.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa BPS telah menyusun tabel konversi sebagai tindak lanjut atas SEB tersebut.
"Tabel konversi ini disusun untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman dalam menelusuri korespondensi antar struktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya," jelas Amalia pada kesempatan yang sama.

Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I 2026 dan Implementasi KBLI 2025 di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia menegaskan bahwa izin usaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku. Pelaku usaha tidak perlu khawatir izin yang dimiliki menjadi tidak sah.
"Perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku. Pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI 2025 melalui OSS (Online Single Submission)/AHU (Administrasi Hukum Umum) jika ada perubahan substansi, yaitu perubahan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha. Jika tidak ada perubahan substansi, maka pelaku usaha tidak wajib menyesuaikan, dan penyesuaian atau konversi akan dilakukan secara otomatis oleh sistem," jelasnya.
Mengacu pada SEB tersebut, penyesuaian KBLI tidak diperlukan apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode berdasarkan tabel konversi dan tidak mengubah substansi usaha. Dalam kondisi ini, penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui sistem AHU dan OSS, tanpa perlu perubahan anggaran dasar.
Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan AHU akan dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Hukum paling lambat 18 Juni 2026. Selama masa peralihan, KBLI 2020 dan KBLI 2025 digunakan secara paralel hingga seluruh proses penyesuaian selesai.
Sistem AHU sendiri selama masa transisi masih memproses pengesahan pelaku usaha menggunakan KBLI 2020 hingga penyesuaian KBLI 2025 diimplementasikan. Hal yang sama berlaku pada sistem OSS yang masih memproses perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) dengan KBLI 2020. Terkait perubahan pengaturan KBLI yang ditetapkan oleh Kepala BPS, sistem OSS akan secara otomatis melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data PBBR mengikuti ketentuan KBLI terbaru.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, BPS mengundangkan KBLI 2025 dalam bentuk Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, dan merilis KBLI 2025 keesokan harinya. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global, terutama terkait transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim.
"Dengan adanya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama terkait implementasi, maka kita memiliki kepastian hukum sekaligus kelancaran dalam berusaha. Seluruh proses terintegrasi melalui sistem OSS, sehingga lebih efisien dan akuntabel," tutup
Amalia.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh