Pemerintah Keluarkan Aturan Pemanfaatan Kayu Pascabanjir di Sumatra

Pemerintah Keluarkan Aturan Pemanfaatan Kayu Pascabanjir di Sumatra

Nusantaratv.com - 19 Desember 2025

Menko PMK Pratikno (kiri) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana Sumatra di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 19 Desember 2025. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/sgd/pri)
Menko PMK Pratikno (kiri) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana Sumatra di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 19 Desember 2025. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/sgd/pri)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah menerbitkan regulasi sebagai dasar hukum pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatra guna mendukung percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers mengenai pemulihan kondisi pascabencana yang berlangsung di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

"Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu," katanya dalam sesi tanya jawab terkait limbah kayu gelondongan di Sumatera.

Prasetyo menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara tertib, terkoordinasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, surat edaran tersebut memuat pengaturan mengenai mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.

Menurutnya, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan agar implementasinya di lapangan dapat berjalan selaras.

Prasetyo juga menegaskan, masyarakat tetap dimungkinkan untuk memanfaatkan kayu tersebut, namun pelaksanaannya harus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," ujarnya.

(Sumber: Antara)

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close