Kontroversi Merek Denza di Indonesia, Begini Penjelasan BYD

Kontroversi Merek Denza di Indonesia, Begini Penjelasan BYD

Nusantaratv.com - 18 April 2026

DENZA D9 tampil di ajang GJAW 2025. (Foto: Adiantoro/NTV)
DENZA D9 tampil di ajang GJAW 2025. (Foto: Adiantoro/NTV)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polemik terkait merek Denza di Indonesia mendapat tanggapan resmi dari PT BYD Motor Indonesia. 

Isu ini sebelumnya ramai diperbincangkan dan memunculkan berbagai spekulasi di kalangan publik, khususnya pecinta industri otomotif dan kendaraan listrik (EV).

Head of PR and Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan menghambat rencana mereka menghadirkan lini kendaraan premium di pasar Indonesia.

Sebagai salah satu pemain global di industri kendaraan listrik, Luther menyebutkan, perbedaan regulasi di tiap negara, terutama terkait hak kekayaan intelektual (HAKI), merupakan hal yang wajar. 

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju," ujar Luther dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Dia juga menyampaikan keyakinannya terhadap sistem hukum di Indonesia. Luther menegaskan hak penggunaan merek Danza di dalam negeri telah mereka pegang, sembari terus mempelajari langkah strategis berikutnya.

"BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di indonesia," tambahnya.

Lebih jauh, Luther mengakui ekspansi ke pasar Indonesia membawa tantangan tersendiri. Namun, perusahaan memandang situasi ini sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap dinamika regulasi dan investasi di pasar yang baru.

Secara global, Luther menegaskan jika mereka merupakan pemegang sah merek Denza yang telah diakui di berbagai negara.

"Ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia," imbuh Luther. 

Kendati demikian, BYD memastikan komitmennya terhadap pengembangan industri otomotif nasional tidak akan berubah.

Fokus utama perusahaan tetap pada menghadirkan inovasi teknologi kendaraan listrik yang memberikan nilai tambah nyata.

"Hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk dan teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," tukas Luther.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan keraguan publik terkait masa depan Denza di Indonesia dapat mereda. 

Ke depan, BYD diperkirakan tetap fokus memperkuat ekosistem kendaraan listrik, termasuk pengembangan infrastruktur dan layanan purna jual yang berkelanjutan.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak seluruh gugatan BYD dan menetapkan Worcas sebagai pihak yang sah atas merek tersebut.

Putusan kasasi dengan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan kemenangan Worcas sekaligus menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. 

Dengan putusan ini, sengketa hukum yang sempat menjadi sorotan publik sejak awal 2025 dinyatakan selesai secara berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula saat BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium Denza di Indonesia pada Januari 2025.

Langkah tersebut memicu konflik hukum karena nama Denza telah lebih dulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi.

Dalam gugatannya, BYD mengklaim sebagai pemilik global merek Denza dan meminta pengakuan sebagai merek terkenal. 

Mereka juga menuding adanya kesamaan dengan merek milik Worcas serta menilai pendaftaran oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik.

Namun, Mahkamah Agung menolak seluruh dalil tersebut. Putusan ini sekaligus mempertegas Indonesia tetap berpegang pada prinsip first to file, yaitu hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara sah.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close