Nusantaratv.com - Program KASI PAHAM Nusantara TV episode Selasa, 11 Agustus 2026, membahas polemik praperadilan dalam kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah, termasuk soal penyitaan aset berupa 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah. Program yang dipandu host Tascha Liudmila itu menghadirkan Kepala PPATK periode 2002-2011 sekaligus ahli TPPU dan perbankan, Yunus Husein.
Yunus menilai menjadi hal yang janggal apabila seseorang mengajukan keberatan atas penyitaan aset dengan alasan barang tersebut bukan miliknya.
"Jadi kalau aset itu bukan punya seseorang, lalu orang itu mengajukan keberatan dengan praperadilan kan aneh. Barang-barang orang disita, kenapa dia yang keberatan? Nah, itu logika sederhana sekali," ujar Yunus.
Menurut dia, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap dapat disita meski belum diketahui secara pasti siapa pemiliknya. Sementara untuk membuktikan asal-usul harta, Yunus merujuk pada ketentuan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Menurut Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, terdakwalah yang wajib membuktikan asal-usulnya. Bukan JPU," katanya.
Namun, Yunus menegaskan pembuktian tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan pengakuan sepihak dari terdakwa. Klaim bahwa aset merupakan milik orang lain, menurutnya, harus diverifikasi dan diuji oleh jaksa penuntut umum.
Ia juga menyebut aset anonim seperti emas batangan dan uang tunai dapat menjadi salah satu modus pencucian uang karena minim jejak transaksi atau *paper trail*. Meski demikian, Yunus menilai asal-usul aset tetap dapat ditelusuri menggunakan berbagai alat bukti yang tersedia dalam hukum acara pidana.
Yunus juga menilai besarnya nilai aset justru dapat menjadi titik lemah bagi pelaku kejahatan. "Titik lemah setiap kejahatan itu hasil kejahatan itu sendiri," ujarnya.
Terkait proses praperadilan, Yunus menjelaskan bahwa yang terutama diuji bukan substansi terbukti atau tidaknya TPPU, melainkan prosedur penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, penyidik setidaknya harus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam konteks kasus Febri Adriansyah, Yunus menilai proses hukum tetap harus diuji berdasarkan bukti dan prosedur yang dijalankan masing-masing penyidik.
Saksikan selengkapnya pembahasan Yunus Husein mengenai kasus Febri Adriansyah, TPPU, aset anonim, dan praperadilan di video ini.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh