Nusantaratv.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan peredaran 2,08 juta produk kosmetik ilegal impor yang ditemukan di Kabupaten Tangerang, Banten. Temuan yang diumumkan pada 5 Juni 2026 tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang diterima BPOM pada akhir Mei 2026. Produk-produk tersebut diketahui dipasarkan melalui berbagai platform digital dan tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.
Berdasarkan data BPOM, sebanyak 2.082.039 produk kosmetik tanpa izin edar berhasil diamankan dengan nilai mencapai Rp27,6 miliar. Sebagian besar produk yang disita berasal dari China. Dalam kasus ini, BPOM menduga terdapat dua pihak yang berperan sebagai importir sekaligus penjual kembali produk kosmetik ilegal tersebut kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara aktivitas di gudang tempat ditemukannya produk ilegal, mengamankan seluruh barang bukti, serta melakukan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah produk berbahaya terus beredar dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dilansir dari Antara, BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain berpotensi mengganggu kesehatan karena keamanan dan mutu produk tidak terjamin, keberadaan produk ilegal juga berisiko merugikan masyarakat secara ekonomi. Nilai potensi kerugian konsumen akibat pembelian kosmetik ilegal dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan pentingnya pengawasan yang efektif untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik yang beredar di pasaran. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik, terutama yang dijual dengan harga sangat murah. Konsumen disarankan membeli produk dari penjual terpercaya dan memeriksa legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM sebelum melakukan transaksi.
Berikut Infografiknya:

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggagalkan peredaran 2,08 juta kosmetik ilegal dari luar negeri yang dijual melalui platform digital, Jumat (5/6). Masyarakat diminta mewaspadai produk yang berpotensi membahayakan kesehatan ini. (Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh