DPR-Pemerintah Sepakat Batas Usia PRT Minimal 18 Tahun

DPR-Pemerintah Sepakat Batas Usia PRT Minimal 18 Tahun

Nusantaratv.com - 20 April 2026

Rapat Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)/tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Rapat Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)/tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menyepakati perubahan substansi DIM nomor 53, khususnya mengenai minimal pekerja rumah tangga berusia 18 tahun.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam forum tersebut menyetujui usulan batasan usia ini karena memandang memang usia di bawah 18 tahun merupakan usia-anak-anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa anak-anak dilarang untuk dipekerjakan.

“Jadi kita yang menulis atau yang sudah menikah ini dikhawatirkan ada yang umur 16 tahun ada yang 15 tahun. Maka mulai hari ini setelah disahkan undang-undang ini berlaku mengikat harus 18. Setuju?” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), dilansir dari dpr.go.id. Turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Namun demikian, dalam interupsinya, Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menjelaskan adanya fakta di lapangan saat ini terkait mempekerjakan anak di bawah umur yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Sehingga ini, ia menekankan perlu juga untuk diatur terkait hal itu.

Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Aturan Pelaksanaan UU PPRT Diselesaikan Paling Lama Setahun Setelah Ditetapkan

Untuk mengakomodir hal itu, maka Baleg dan Pemerintah menyepakati bahwa nantinya saat UU ini mulai berlaku maka PRT di bawah umur 18 tahun harus sudah menikah. Ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan peralihan.

Untuk pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun yang belum menikah, sesuai dengan ketentuan, Bob Hasan menyatakan untuk mereka akan diberhentikan. Hal itu karena memang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan larangan mempekerjakan anak. 

“Bagaimana (PRT) yang di bawah 18 tahun? sudah jelas bahwa DIM dari pemerintah ya kan sebenarnya sesuai dengan kita, tetapi untuk tentang sudah menikah itu dimasukkan ke dalam ketentuan peralihan, diurai oleh pemerintah bahwa mulai sekarang kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur, karena pasalnya sudah jelas,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close