BPOM Luncurkan e-MESO 2.0, Perkuat Pelaporan Efek Samping Obat oleh Masyarakat

BPOM Luncurkan e-MESO 2.0, Perkuat Pelaporan Efek Samping Obat oleh Masyarakat

Nusantaratv.com - 05 Mei 2026

Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (5/5/2026). ANTARA/HO - YouTube channel BPOM/pri. (Antara)
Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (5/5/2026). ANTARA/HO - YouTube channel BPOM/pri. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi meluncurkan pembaruan aplikasi e-MESO menjadi e-MESO 2.0 sebagai platform pelaporan efek samping obat yang kini dapat diakses langsung oleh masyarakat. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem farmakovigilans atau pemantauan keamanan obat di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa data internasional menunjukkan pentingnya pemantauan efek samping obat. Ia mencontohkan di Amerika Serikat, sekitar 109 ribu orang meninggal setiap tahun akibat obat, dengan sekitar 2 juta laporan efek samping yang masuk setiap tahunnya.

"Nah, tetapi belum ada data kita di Indonesia, berapa orang yang setelah minum obat ada keracunan, berapa orang setiap orang minum obat ada yang efek samping, dan seterusnya, dan seterusnya. Itu data belum ada. Artinya, ada sesuatu yang sangat penting untuk kita telusuri supaya tidak terjadi," ujar Taruna, dikutip dari Antara.

Selama ini, pelaporan efek samping obat di Indonesia umumnya dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti dokter dan apoteker. Namun, keterbatasan waktu dan kendala birokrasi menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, BPOM kini membuka akses pelaporan kepada masyarakat luas sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi publik.

Taruna menegaskan bahwa laporan efek samping sangat krusial untuk evaluasi kebijakan, termasuk memberikan informasi kontraindikasi hingga kemungkinan penarikan obat dari peredaran. Selain melindungi masyarakat, pelaporan tersebut juga dapat mendorong industri farmasi meningkatkan kualitas produk.

"Dalam uji tentang obat itu ada 4 fase, ada fase uji klinis fase 1, uji klinis fase 2, dan 3. Memastikan keamanannya, terus memastikan dosisnya, memastikan efikasinya, dan seterusnya. Tetapi, kan harus ada juga kepastian, setelah penggunaan jangka pendek dan jangka panjang, apa dampaknya? Itulah disebut uji post-marketing," katanya.

Ia menambahkan bahwa uji pascapemasaran (post-marketing) selama ini belum berjalan optimal di Indonesia, sehingga peran masyarakat melalui pelaporan di aplikasi e-MESO 2.0 diharapkan dapat mengisi kekosongan tersebut.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai jenis obat dan produk kefarmasian, termasuk obat ilegal atau yang belum memiliki izin edar. BPOM juga menyediakan buku panduan untuk memudahkan penggunaan aplikasi tersebut.

Selain itu, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Taruna menekankan bahwa farmakovigilans menjadi salah satu syarat penting untuk mencapai status World Health Organization-Listed Authority.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close