Nusantaratv.com-PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) melalui Direktur Human Capital and Compliance, Munadi Herlambang angkat suara soal kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang melibatkan eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.
Munadi menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan tersangka disebut berada di luar sistem resmi bank.
"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah, dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026," ucapnya dalam konferensi pers, Minggu, 19 April 2026.
Menurut Munadi, tindakan tersebut merupakan aksi pribadi tersangka dengan menggunakan bilyet deposito palsu yang ditandatangani sendiri.
"Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim dengan bilyet palsu yang ditandatangani oleh Andi Hakim sendiri," imbuhnya.
Dugaan penggelapan dana ini disebut bermula sejak tahun 2019. Saat itu, tersangka AHF diduga menawarkan produk investasi kepada jemaat dengan nama Deposito Investment. Program tersebut diduga menarik minat banyak korban karena menggunakan nama deposito yang identik dengan produk perbankan resmi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh