BGN Tegaskan WFH Tak Berlaku untuk Kepala SPPG dan Petugas Layanan Gizi

BGN Tegaskan WFH Tak Berlaku untuk Kepala SPPG dan Petugas Layanan Gizi

Nusantaratv.com - 10 April 2026

Pekerja memasukkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam mobil untuk didistribusikan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Sehat Kemala Bhayangkari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026). (Foto: Antara)
Pekerja memasukkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam mobil untuk didistribusikan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Sehat Kemala Bhayangkari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026). (Foto: Antara)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) tidak berlaku bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, serta akuntan yang terlibat langsung dalam pelayanan masyarakat.

"Bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap melaksanakan tugas di SPPG," ujar Dadan di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Dia menjelaskan, unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap menjalankan skema kerja kombinasi antara bekerja dari kantor (WFO) dan WFH.

"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," katanya.

Dadan menegaskan pengawasan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi hingga kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), guna memastikan kehadiran serta kinerja pegawai tetap sesuai aturan.

Menurutnya, penerapan WFH dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya di lapangan.

(Sumber: Antara)

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close