Nusantaratv.com-Mega talkshow Suara Nusantara bertajuk "Suket Gibran Dibatalkan, Apa Babak Berikutnya?" di Nusantara TV, Rabu (4/11/2026) diwarnai perdebatan sengit antara mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, dengan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Gibran, Prof. M. Rullyandi.
Putu Artha melontarkan kritik menohok atas upaya pihak-pihak yang mencoba membandingkan polemik saat ini dengan peristiwa pemakzulan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Perdebatan berfokus pada konsekuensi yuridis pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) pendukung syarat pencalonan, serta mekanisme konstitusional pemberhentian pejabat publik yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat (TMS) di tengah masa jabatan.
I Gusti Putu Artha menegaskan bahwa Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan pejabat berwenang merupakan dokumen substitusi atas ijazah formal dalam proses pendaftaran Pilpres. Ketika Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang membatalkan atau menyatakan Suket tersebut tidak sah, maka secara otomatis syarat administrasi yang melekat pada calon dianggap gugur sejak awal.
Putu Artha menggarisbawahi bahwa hilangnya keabsahan Suket membatalkan klaim pemenuhan syarat yang digunakan saat pendaftaran di KPU.
"Ini Suket ini adalah digunakan Gibran sebagai pengganti ijazah. Nah kalau Suket ini batal tidak sah, berarti enggak punya dia... Waktu menggunakan persyaratan itu enggak punya dia," tegas I Gusti Putu Artha.
Menurut Putu, pembatalan status hukum Suket oleh peradilan perdata atau tata usaha negara berdampak langsung pada legitimasi dokumen yang diserahkan kepada penyelenggara pemilu, sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja hanya dengan dalih proses pemilu telah selesai.
"Bahkan ada terminologi bakal pasangan calon sebelum ia mendaftar sampai sebelum ditetapkan sebagai calon namanya bakal pasangan calon. Setelah ditetapkan sebagai calon sampai proses kampanye namanya calon presiden dan wakil presiden. Setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang dan dinyatakan terpilih namanya calon terpilih. Setelah dilantik namanya presiden definitif. Semua ini orangnya sama dan normanya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r," jelas mantan Anggota KPU tersebut.
"Saya juga ingin mengatakan bahwa pejabat definitif kepala daerah, presiden, kepala daerah dalam 5 tahun punya potensi untuk kemudian turun di tengah jalan oleh karena banyak faktor sehingga diberhentikan. Maka merujuk pada pemilu kepala daerah di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur sedemikian rupa... Maka dalam komparasi hukum yang sama, bahasa saya tadi itu Undang-Undang Dasar juga mengatur kapan seorang presiden dan atau wakil presiden bisa diberhentikan," kata Putu Artha.
Ia merinci bahwa syarat pemberhentian tidak hanya mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela, tetapi juga mencakup klausul "apabila tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan/atau wakil presiden".
Instrumen Hukum
Puncak perdebatan terjadi ketika perbandingan pemakzulan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) disinggung dalam diskusi sebagai referensi historis impeachment. Putu Artha secara tegas memotong pertentangan wacana tersebut dan menepis penggunaan analogi Gus Dur untuk melegitimasi atau mengaburkan persoalan syarat hukum Gibran.
Putu menilai analogi tersebut tidak relevan dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai penegakan hukum konstitusi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh