Badai Kasus Ijazah Gibran Bergulir ke DPR? Pakar UI Sarankan Gibran Mengundurkan Diri!

Badai Kasus Ijazah Gibran Bergulir ke DPR? Pakar UI Sarankan Gibran Mengundurkan Diri!

Nusantaratv.com - 14 Oktober 2026

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto dalam program KASIPAHAM di Nusantara TV
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto dalam program KASIPAHAM di Nusantara TV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Polemik seputar prosedur verifikasi ijazah dan keabsahan kualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini kian deras menyita perhatian publik dan telah direspons oleh sejumlah anggota DPR RI. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Prof. Satya Arinanto, menyarankan agar Gibran secara legawa mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya guna menjaga kepastian dan marwah kepemimpinan nasional.

Prof. Satya menilai bahwa kelanjutan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden di tengah persoalan verifikasi syarat administrasi dan kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak mendasar pada aspek legitimasi di mata rakyat.

Ia secara tegas membedakan antara keberadaan legalitas formal dan keberadaan legitimasi politik-sosial.

"Ya kalau saya menyarankan berhenti, mundurkan diri. Istilahnya mundur, tapi bahasa Undang-Undang Dasar itu kan ada 'berhenti' gitu, seperti Presiden Soeharto dulu. Karena kalau terus menjadi wakil presiden, implikasinya sudah tidak ada legitimasi lagi. Legalitas ada, tapi tidak ada legitimasi, beda itu," ujar Prof. Satya saat menjadi narasumber dalam program KASIPAHAM di Nusantara TV yang dipandu Host Tascha Liudmila, Selasa (13/10). 

Ia menambahkan bahwa penerimaan dan kepercayaan (legitimasi) dari masyarakat merupakan syarat vital yang tidak boleh diabaikan dalam jabatan publik apa pun.

"Legitimasi itu penting sekali dengan keputusan MK itu loh ya. Saya pakai hukumnya ini, saya enggak bicara politik. Tidak ada legitimasi sebagai wapres, dan itu penting sekali. Enggak usah wapres, RT aja penting kok. Di mata publik sebenarnya sudah turun legitimasinya," tegasnya.

Menanggapi wacana yang menyebutkan bahwa syarat ijazah tidak mutlak diperlukan bagi calon presiden dan wakil presiden, Prof. Satya menolak keras pandangan tersebut.

Menurutnya, makin tinggi suatu posisi kepemimpinan negara, makin besar pula tuntutan kualifikasi pengetahuan, keahlian, serta kapasitas yang harus dibuktikan.

"Makin tinggi suatu jabatan itu membutuhkan pengetahuan dan keahlian, kalau bisa pengalaman yang lebih mendalam lagi. Pendidikan di Indonesia ini kan sudah lama ada program wajib belajar. Kalau kemudian Presiden dan Wapres boleh enggak punya ijazah sama sekali, ya saya kira bertentangan dengan program wajib belajar itu, bertentangan juga dengan Undang-Undang Dasar," jelas Prof. Satya.

Ia membandingkan bahwa berbagai jenjang pekerjaan di Indonesia—mulai dari petugas SPBU yang mensyaratkan ijazah SMA, hingga pengangkatan Dosen, Dekan, dan Hakim Agung yang mewajibkan gelar doktor semuanya menempatkan kualifikasi formal sebagai cerminan kapasitas seseorang.

Untuk menutup celah hukum dan menghentikan praktik kelalaian verifikasi di masa depan, Prof. Satya mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu mempertegas aturan verifikasi faktual.

Proses verifikasi tidak boleh berhenti pada konfirmasi administratif atau dokumen fotokopi, melainkan wajib mendatangi lembaga pendidikan asal secara fisik, mengecek buku induk sekolah/kampus, serta mengantongi surat pernyataan tertulis dari pimpinan sekolah.

"Nanti bisa disisipkan pasal atau ayat bahwa verifikasi itu ya dengan mendatangi sekolahnya, kalau perlu mendapatkan pernyataan dari kepala sekolah bahwa ini benar ijazahnya. Tidak hanya konfirmasi, tapi ada pernyataan tertulis," sarannya.

Di samping verifikasi manual, ia juga mengusulkan agar sistem pendataan ijazah nasional ke depan dapat terintegrasi secara digital seperti e-KTP agar keaslian dokumen dapat diakses secara transparan.

Prof. Satya memperingatkan bahwa pembiaran terhadap polemik verifikasi ijazah ini berisiko menjadi komoditas politik yang terus bergulir dan dimainkan oleh berbagai pihak selama masa pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan berkas yang bermasalah dalam proses pencalonan merupakan persoalan serius yang mencederai kepercayaan pemilih.

"Kalau tidak dilakukan apa-apa dalam 3 tahun ke depan ini, akan jadi kartu yang bisa dimainkan setiap saat. Ini sudah perbuatan tercela menurut saya," pungkas Prof. Satya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close